Kamis, 12 September 2013

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PENDIDIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PENDIDIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid. Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam, Kelima istilah ini mempunyai tempat tersendiri dan mempunyai tugas masing-masing.

Murabbi maksudnya pendidik bertugas mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya.

Mu’allim maksudnya pendidik bertugas menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi.

Mu’addib maksudnya pendidik bertugas menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan.

Mudarris adalah: orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan. Sehingga tugas pendidik adalah mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya.

Mursyid maksudnya pendidik harus mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.

Sedangkan tugas pendidik secara umum, bisa dijelaskan sebagai berikut. Dalam literatur  barat diuraikan tugas-tugas guru selain mengajar, tugas yang selain mengajar ialah berbagai macam tugas yang sesungguhnya bersangkutan dengan mengajar, yaitu tugas membuat persiapan mengajar, tugas mengevaluasi hasil belajar, dan lain-lain yang selalu bersangkutan dengan pencapaian pengajaran. Ag. Soejono (1982:62) memerinci tugas-tugas pendidik (guru) sebagai berikut:

  1. Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik dengan berbagai cara seperti obserfasi, wawancara,melalui pergaulan, angket,dan sebagainya.

  2. Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.

  3. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai macam keahlian, keterampilan, agar anak didik memilih dengan tepat.

  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tatkal anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.


Tanggung jawab seorang pendidik dari perspektif islam dapat dijelaskan sebagai berikut. Para ahli sepakat bahwa seorang pendidik bukanlah bertanggungjawab atas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, tanggung jawab pendidik dalam pendidikan islam dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sebagai instruksional (pengajar), yang bertanggung jawab merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.

  2. Sebagai educator (pendidik), yang bertanggung jawab mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.

  3. Sebagai managerial (pemimpin), yang bertanggung jawab memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.


Tentunya seorang guru mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diyatakan bahwa hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut: Hak pendidik dan tenaga kependidikan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, kesempatan menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang kelancaran tugas. Sedangkan kewajibannya adalah menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan yang terakhir adalah memberi teladan dan menjaga nama baik, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar